Gorontalo (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) selaku pihak tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bakal naik banding, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah itu tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang ditentukan.

Hal itu dikemukakan anggota KPU Bonbol, Nanang Bukulu, menanggapi keputusan PTUN Manado, Sulawesi Utara, nomor 14/G.TU/2010/P.TUN.MDO, pada 15 Juni 2010, yang memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Zainal Abdi Ilolu - Agussalam Mooduto atau paket "Zam-zam".

"Ketua KPU Bonbol sudah ke Manado untuk mengurus banding tersebut," ujarnya, Senin.

Pihaknya juga tetap akan melanjutkan Pilkada Bonbol, yang sesuai jadwal akan digelar serentak pada lima Juli mendatang bersama dua kabupaten lainnya, yakni Gorontalo dan Pohuwato.

Paket "Zam-Zam" telah dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango tertanggal 5 Mei karena alasan terlambat memasukkan berkas pada tahap pendaftaran.

KPU akhirnya digugat oleh paket "Zam-Zam" karena meloloskan paket lainnya, yakni Karim Pateda-Djafar Asiari, yang sebelumnya didukung oleh 10 partai politik (parpol) koalisi non-parlemen karena pada perkembangannya ada sembilan dari sepuluh parpol itu menarik dukungannya, dan beralih mendukung "Zam-Zam".

Gugatan yang diajukan pasangan Zam-Zam ke PTUN Manado tertanggal 17 Mei 2010, dan akhirnya dikabulkan.

Sementara itu, Zainal Abdi Ilolu, ketika di konfirmasi, menyatakan dengan kemenangan mereka atas gugatan itu, maka pilkada di wilayah itu harus ditunda, hingga ada keputusan banding yang diajukan KPU.

"Jika mereka mau naik banding sambil tetap melanjutkan pilkada, maka itu sama saja mereka melawan putusan PTUN, yang menyebutkan pilkada harus ditunda," ujarnya menambahkan.
(T.KR-SHS/P003)