Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Peruri tentang penggunaan layanan solusi digital di mana BUMN tersebut akan membantu proses penerapan teknologi pada aktivitas usaha digitalisasi dokumen di lingkungan BPN.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Jakarta, Selasa, oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dan Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya, serta disaksikan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil.

"Salah satu pemanfaatan digital solution Peruri adalah layanan tanda tangan digital (digital signature) yang dapat memuat informasi elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Digital signature yang diimplementasikan pada digital certificate menjadikan dokumen elektronik yang ditransaksikan dapat diketahui keabsahan dan keasliannya," kata Dwina dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Peruri sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kementerian Kominfo RI mampu menerbitkan sertifikat digital bagi setiap orang yang akan melakukan transaksi elektronik.

Baca juga: Peruri ekspor perdana uang kertas Soles Peru

Lebih lanjut, Dwina mengatakan penggunaan tanda tangan digital Peruri Sign dapat menjamin kerahasiaan data (confidentiality), melindungi integritas isi dokumen (data integrity), menjamin keaslian data (authentication) dan jaminan nirsangkal (non-repudiation) dari suatu dokumen elektronik.

Peruri sendiri telah dipercaya menjalankan tugas pemerintah dalam menjaminkan keaslian produk sejak 1971.

"Seiring perkembangan teknologi digital, Peruri tetap berada dalam core business (bisnis inti) yang sama sebagai authenticity guarantor dan meningkatkan kapabilitasnya dari menjaminkan keaslian produk konvensional (printing) ke layanan digital sekuriti," pungkas Dwina.

Baca juga: DJP ungkap kasus meterai palsu rugikan negara Rp37 miliar