Bandung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa, mulai menggelar sidang Bahar Smith yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada seorang sopir taksi daring berinisial A terjadi pada tahun 2018.
Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sukanda mengatakan Bahar didakwa bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka.
Bahar menjalani sidang tersebut secara daring dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata Jaksa Kejati Jabar, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Jaksa menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar bersama dengan rekannya yang bernama Wiro. Namun Wiro sendiri sejauh ini masih dalam status pencarian oleh kepolisian.
Menurut jaksa, peristiwa itu terjadi di kediaman Bahar yang berada di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada September 2018 lalu.
Pada perkara ini, Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 55.
Perkara penganiayaan terhadap sopir taksi itu menjadi perkara kedua yang menjerat tokoh dari Front Pembela Islam (FPI) itu.
Saat ini Bahar memang tengah menjalani masa pidananya di Gunung Sindur, akibat kasus penganiayaan yang berbeda.
Sebelumnya pada tahun 2019 lalu, Bahar menjalani persidangan juga terkait dengan penganiayaan terhadap dua orang remaja. Akibat dari kasus itu, Bahar divonis tiga tahun penjara.
Baca juga: Berkas lengkap, polisi segera limpahkan kasus Bahar Smith ke kejaksaan
Baca juga: Polisi: Bahar Smith menolak diperiksa soal penganiayaan sopir taksi
PN Bandung gelar sidang Bahar Smith kasus penganiayaan sopir taksi
6 April 2021 15:42 WIB
PN Bandung menggelar sidang perdana Bahar Smith dalam kasus penganiayaan sopir taksi. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: