Pemerintah diminta benahi penanganan pencemaran Sungai Malinau
6 April 2021 12:52 WIB
Ilustrasi - Sejumlah ikan mati di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang tercemar di Karawang, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020) . ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Sitorus meminta pemerintah dan aparat penegak hukum agar membenahi penanganan persoalan pencemaran Sungai Malinau, Kalimantan Utara.
"Saya sudah menulis surat kepada Gubernur hingga Menteri LHK, Kapolda Kalimantan Utara hingga Kapolri, tetapi belum mendapatkan jawaban resmi hingga hari ini," ujar Deddy Sitorus melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Pihaknya menyesalkan terjadinya pencemaran Sungai Malinau yang diduga berasal dari limbah perusahaan tambang batu bara. Padahal sungai tersebut merupakan sumber utama air bersih dan tumpuan hidup sebagian besar masyarakat Malinau.
Deddy menyebut berdasarkan laporan warga, pencemaran Sungai Malinau terjadi karena kurang efektifnya penanganan limbah yang dilakukan PT K.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya telusuri dugaan pencemaran limbah di aliran sungai
Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan tambang batu bara itu diduga menimbulkan bencana lingkungan dalam beberapa tahun ini.
"Laporan yang saya terima dari warga, tercatat sejak 2018–2021, limbah PT K mencemari Sungai Malinau yang berdampak pada ekosistem sungai itu, menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar dan menyebabkan PDAM tidak dapat berfungsi," kata Deddy.
Anggota DPR dari dapil Provinsi Kalimantan Utara itu mengatakan perusahaan tersebut diduga telah berulang kali mencemari sungai itu.
Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat pun diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini.
"Belum ada tindakan yang diambil oleh berbagai instansi terkait," ujar Deddy.
Pencemaran ekosistem perairan ini berawal dari jebolnya kolam penampungan limbah batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 7 Februari 2021 yang menyebabkan limbah tambang mengalir dan mencemari Sungai Malinau. Akibatnya, air sungai menjadi keruh kecoklatan, ratusan ikan ditemukan mati mengambang dan ekosistem sungai menjadi rusak.
Selain itu akses warga terhadap air bersih juga terganggu karena PDAM setempat menghentikan layanan air bersih akibat pencemaran sumber air baku PDAM dari Sungai Malinau.
Baca juga: Limbah industri cemari Kanal Cikarang-Bekasi Laut
Dalam waktu dekat, Deddy berencana mengirimkan surat lagi dan menemui pimpinan instansi-instansi terkait untuk mendapatkan jawaban mengenai tindak lanjut proses penegakan hukumnya.
"Saya setiap hari mendapatkan telepon dan pesan WA (WhatsApp) dari warga korban pencemaran Sungai Malinau tentang perkembangan penanganan kasus dan pertanggungjawaban PT K," tutur anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Deddy mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Polda Kalimantan Utara telah selesai mengumpulkan bukti dan keterangan. Demikian pula dari pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Saya segera mencari tahu bagaimana perkembangannya," ujar Deddy.
Dia menuturkan pemerintah harus bergerak untuk mengevaluasi, menegakkan hukum, memulihkan lingkungan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Deddy berharap agar Pemerintah Kabupaten Malinau menunjukkan kepedulian yang nyata berupa penegakan hukum dan upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Baca juga: DPRD Temanggung: Tindak industri buang limbah sembarangan
Baca juga: Kepada Kepala DLH, Bupati Bogor: Selesaikan limbah Sungai Cileungsi
"Saya sudah menulis surat kepada Gubernur hingga Menteri LHK, Kapolda Kalimantan Utara hingga Kapolri, tetapi belum mendapatkan jawaban resmi hingga hari ini," ujar Deddy Sitorus melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Pihaknya menyesalkan terjadinya pencemaran Sungai Malinau yang diduga berasal dari limbah perusahaan tambang batu bara. Padahal sungai tersebut merupakan sumber utama air bersih dan tumpuan hidup sebagian besar masyarakat Malinau.
Deddy menyebut berdasarkan laporan warga, pencemaran Sungai Malinau terjadi karena kurang efektifnya penanganan limbah yang dilakukan PT K.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya telusuri dugaan pencemaran limbah di aliran sungai
Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan tambang batu bara itu diduga menimbulkan bencana lingkungan dalam beberapa tahun ini.
"Laporan yang saya terima dari warga, tercatat sejak 2018–2021, limbah PT K mencemari Sungai Malinau yang berdampak pada ekosistem sungai itu, menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar dan menyebabkan PDAM tidak dapat berfungsi," kata Deddy.
Anggota DPR dari dapil Provinsi Kalimantan Utara itu mengatakan perusahaan tersebut diduga telah berulang kali mencemari sungai itu.
Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat pun diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini.
"Belum ada tindakan yang diambil oleh berbagai instansi terkait," ujar Deddy.
Pencemaran ekosistem perairan ini berawal dari jebolnya kolam penampungan limbah batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 7 Februari 2021 yang menyebabkan limbah tambang mengalir dan mencemari Sungai Malinau. Akibatnya, air sungai menjadi keruh kecoklatan, ratusan ikan ditemukan mati mengambang dan ekosistem sungai menjadi rusak.
Selain itu akses warga terhadap air bersih juga terganggu karena PDAM setempat menghentikan layanan air bersih akibat pencemaran sumber air baku PDAM dari Sungai Malinau.
Baca juga: Limbah industri cemari Kanal Cikarang-Bekasi Laut
Dalam waktu dekat, Deddy berencana mengirimkan surat lagi dan menemui pimpinan instansi-instansi terkait untuk mendapatkan jawaban mengenai tindak lanjut proses penegakan hukumnya.
"Saya setiap hari mendapatkan telepon dan pesan WA (WhatsApp) dari warga korban pencemaran Sungai Malinau tentang perkembangan penanganan kasus dan pertanggungjawaban PT K," tutur anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Deddy mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Polda Kalimantan Utara telah selesai mengumpulkan bukti dan keterangan. Demikian pula dari pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Saya segera mencari tahu bagaimana perkembangannya," ujar Deddy.
Dia menuturkan pemerintah harus bergerak untuk mengevaluasi, menegakkan hukum, memulihkan lingkungan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Deddy berharap agar Pemerintah Kabupaten Malinau menunjukkan kepedulian yang nyata berupa penegakan hukum dan upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Baca juga: DPRD Temanggung: Tindak industri buang limbah sembarangan
Baca juga: Kepada Kepala DLH, Bupati Bogor: Selesaikan limbah Sungai Cileungsi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: