Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada tahun 2016—2018.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016—2018 di Kantor KPK, Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Saksi yang dipanggil, yakni Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli.

Selain itu, Ali juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap lima saksi pada hari Senin (5/4) di Kantor Polres Tanjungpinang, yaitu Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan Alfeni Harmi, dan anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Yurioskandar.

Baca juga: KPK memanggil lima saksi kasus pengaturan barang kena cukai di Bintan

Selanjutnya, Rizki Bintani selaku Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/ajudan Bupati Bintan periode 2016—2021, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan/Kepala BP Bintan 2011—2016 Mardhiah, dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Restauli.

KPK mendalami pengetahuan kelimanya terkait dengan penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait dengan kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK konfirmasi Kepala BP Bintan terkait proses pengajuan kuota rokok

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada hari Rabu (31/3) juga telah memeriksa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) Mohd Saleh H. Umar sebagai saksi.

Yang bersangkutan didalami dan dikonfirmasi terkait dengan proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan.