Polisi tembak dua tersangka buron pelaku curanmor di Medan
6 April 2021 10:03 WIB
Personel Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan tersangka HP (nomor empat dari sebelah kiri) pelaku curanmor. ANTARA/HO.
Medan (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menembak kaki dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang buron, karena mencoba mendorong petugas kepolisian hingga terjatuh dan berusaha melarikan diri, saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, dalam rilisnya, Senin, mengatakan tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur itu, yakni HP (30) penduduk Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Ia menyebutkan, tersangka dapat diamankan kembali, dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa penangkapan tersangka di Jalan Karya Wisata II, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (5/4), sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, Tim Opsnal Polsek Delitua mendapat informasi bahwa tersangka berada di lokasi tersebut, dan berhasil ditangkap.
Hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di Kompleks "Gardenia" Jalan Karya Darma II, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan temannya atas nama Ilham Pulungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1161/X/2020/SPKT/Sek Delta, tanggal 20 Oktober 2020.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti dengan membawa tersangka sebagai penunjuk jalan. Saat itulah tersangka mendorong petugas hingga terjatuh.
"Tersangka juga mengakui ada 26 TKP lainnya yang dilakukannya curanmor di wilayah hukum Polsek Delitua," kata Kapolsek.
Baca juga: Polisi tembak mati satu tersangka pelaku pencurian kendaraan di Medan
Baca juga: Remaja di Medan ditangkap karena mencuri 32 unit sepeda motor
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, dalam rilisnya, Senin, mengatakan tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur itu, yakni HP (30) penduduk Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Ia menyebutkan, tersangka dapat diamankan kembali, dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa penangkapan tersangka di Jalan Karya Wisata II, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (5/4), sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, Tim Opsnal Polsek Delitua mendapat informasi bahwa tersangka berada di lokasi tersebut, dan berhasil ditangkap.
Hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di Kompleks "Gardenia" Jalan Karya Darma II, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan temannya atas nama Ilham Pulungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1161/X/2020/SPKT/Sek Delta, tanggal 20 Oktober 2020.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti dengan membawa tersangka sebagai penunjuk jalan. Saat itulah tersangka mendorong petugas hingga terjatuh.
"Tersangka juga mengakui ada 26 TKP lainnya yang dilakukannya curanmor di wilayah hukum Polsek Delitua," kata Kapolsek.
Baca juga: Polisi tembak mati satu tersangka pelaku pencurian kendaraan di Medan
Baca juga: Remaja di Medan ditangkap karena mencuri 32 unit sepeda motor
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: