Jakarta (ANTARA News) - Pihak penyidik Mabes Polri menyatakan bahwa sampai sekarang, baik Ariel, Luna Maya, maupun Cut Tari belum mengakui terlibat adegan porno dalam video yang beredar di masyarakat.

Menurut Direktur I Keamanan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Mabes Poldri, Brigadir Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, di Jakarta Jumat, penyidik tidak membutuhkan pengakuan dari ketiga selebritis yang masih berstatus saksi korban itu karena polisi bekerja berdasarkan pembuktian untuk menjadi alat bukti.

"Kita tidak perlu pengakuan tapi alat bukti yang cukup untuk membuat konstruksi hukum," kata Saud.

Saud menjelaskan penyidik masih mendalami kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan figur terkenal itu, namun hasil penyidikan belum bisa diumumkan.

Jenderal polisi bintang satu itu menuturkan bahwa ketiga selebritis itu cukup kooperatif memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan penyidik.

Namun demikian, Saud mengungkapkan, penyidik juga masih menelusuri pelaku yang pertama kali mengedarkan video mesum itu dengan cara meminta keterangan dari enam saksi ahli informasi dan teknologi.

"Penyidik melaksanakan upaya pelacakan siapa yang mengedarkan, dan berdiskusi dengan enam saksi ahli untuk mengungkap siapa pelaku yang ada di video," ujarnya.

Kemudian penyidik mengurut kejadian pengunduhan video mesum itu berdasarkan petunjuk keterangan dari saksi ahli itu.

Penyidik telah menelusuri enam saksi yang diduga mengetahui penyebaran rekaman video mesum.

Terkait polisi yang sudah mengantongi nama dokter yang diduga menghilangkan tato pada pinggul artis LM, Saud menjelaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan termasuk mengamankan data penunjang lainnya untuk keperluan penyidikan.

Sebelumnya, tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A bersama artis, LM, beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.

Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, CT, beredar di masyarakat.

(T014/R010/S026)