Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan shalat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 1442 Hijriyah, namun protokol kesehatan harus tetap diterapkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa adanya izin ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid karena selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan.

"Semua kan dibolehkan, shalat tarawih, (ibadah) di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh, cuma mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M," kata Riza.

Selama puasa, kata politisi Gerindra ini, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang karena seperti berjualan barang-barang biasa. "Jual takjil kan selama ini boleh," ujarnya.

Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan harus dipenuhi untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Jamaah shalat tarawih dan Idul Fitri harus terbatas pada komunitas. Artinya jamaah sudah saling mengenal.

"Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin.
Baca juga: Riza: Jakarta berada di jalur cepat vaksinasi COVID-19
Baca juga: DKI Jakarta perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021