Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memperluas penerima fasilitas penjaminan kredit modal kerja dengan merevisi beberapa ketentuan tata kelola dalam PMK 98/2020 berupa pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi sehingga bersifat lebih akomodatif dan fleksibel.

“Beberapa perubahan juga dilakukan agar kriteria penjaminan pemerintah lebih menyesuaikan dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi,” demikian kutipan keterangan resmi dari Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Senin.

Pelonggaran tersebut diatur dalam PMK Nomor 32 /PMK.08/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pelonggaran pengaturan penjaminan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi.

Kemenkeu merinci perubahan ketentuan itu meliputi merubah kriteria pelaku usaha korporasi, menambah tenor pinjaman yang dijamin, serta mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja.

Kemudian menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman, mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung pemerintah, merubah formula penghitungan IJP, serta memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.

Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin terdiri atas mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 orang.

Namun demikian, menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga ​kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat menteri.

Kriteria lain adalah terdampak COVID-19 seperti volume penjualan maupun laba turun, sektor industri terdampak, lokasi usaha termasuk wilayah yang berisiko, perputaran usaha terganggu, serta kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha.

Selanjutnya kriteria pelaku usaha korporasi selaku terjamin juga melingkupi berbentuk badan usaha, merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari penerima jaminan, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar.

“Kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2 posisi per 29 Februari 2020,” tulisnya.

Kemenkeu berharap melalui pelonggaran ketentuan pada skema penjaminan pemerintah ini dapat membantu menjaga kondisi keuangan korporasi.

Tak hanya itu, aturan ini juga diharapkan mampu membangkitkan sektor riil dan memberikan dampak ke aspek lainnya seperti minimalisasi pemutusan hubungan kerja akibat pandemi.

Baca juga: Jamkrindo jamin kredit modal kerja PEN Rp12,02 triliun
Baca juga: Askrindo optimalkan penjaminan kredit UMKM untuk pulihkan ekonomi
Baca juga: Ekonom dorong penjaminan kredit pelaku usaha pada 2021