Yogyakarta (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta mengupayakan percepatan pencairan bantuan keuangan partai politik sehingga sudah bisa dicairkan pada April meski terjadi sejumlah perubahan aturan dalam penyalurannya.

"Harus bisa sesegera mungkin dicairkan karena sangat dibutuhkan partai politik dan anggarannya pun sudah siap," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta Budi Santosa di Yogyakarta, Senin.

Saat ini, bantuan keuangan partai politik masuk dalam dana hibah di tiap organisasi perangkat daerah teknis dan tidak lagi masuk dalam anggaran bantuan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) seperti tahun lalu.

Baca juga: Tiga Parpol di Kudus mengajukan pencairan dana bantuan keuangan
Baca juga: Parpol di Makassar bantu pemerintah perangi COVID-19
Baca juga: Pemkab Pekalongan anggarkan bantuan parpol Rp1,103 miliar


Meski terjadi perubahan aturan, namun Budi memastikan akan melakukan percepatan penyaluran bantuan termasuk meminta partai politik untuk melakukan revisi terhadap proposal penggunaan dana yang sudah diajukan.

Perubahan tersebut terkait dengan penggunaan bantuan keuangan partai politik (parpol) pada 2021 yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program penanganan COVID-19.

"Pada tahun lalu, seluruh anggaran hanya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan politik sebesar 60 persen adan sisanya untuk administrasi perkantoran sebesar 40 persen," katanya.

Pada tahun ini, juga tidak ada aturan persentase penggunaan dana untuk tiap program namun tetap diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik.

Sedangkan untuk nilai hibah bantuan keuangan yang akan diterima partai politik tidak mengalami perubahan yaitu tetap Rp3.446 per suara yang diperoleh parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Yogyakarta.

Di Kota Yogyakarta total terdapat delapan parpol yang berhak menerima bantuan keuangan dengan nilai total mencapai sekitar Rp770 juta.

Sedangkan untuk penggunaan bantuan keuangan pada 2020, seluruh laporan keuangan yang disampaikan oleh partai politik memperoleh hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada 2019, masih ada parpol yang memperoleh hasil audit WTP dengan catatan.

"Artinya, seluruh partai politik sudah mampu mengelola bantuan dengan baik dan melaporkan penggunaannya sesuai dengan aturan akuntansi," katanya.