Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melakukan penghitungan ulang surat suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah setempat.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lamongan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di Kabupaten Lamongan dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh Mahfud MD, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

MK menimbang bahwa terjadi inkonsistensi yaitu terdapat adanya praktik penghitungan surat suara coblos tembus yang dihitung sebagai suara sah.

Sedangkan, untuk menentukan sahnya surat suara harus didasarkan pada Surat Edaran KPU Lamongan No 164/KPU-LMG.014.329744/V/2010 yang menyatakan bahwa surat coblos tembus adalah tidak sah.

Oleh karena itu, MK menilai bahwa penghitungan perolehan hasil suara yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Lamongan pada 30 Mei 2010 seharusnya tidak valid karena di dalam penghitungan tersebut terdapat surat suara yang semestinya tidak sah menurut petunjuk KPU, namun tetap dihitung sebagai surat suara sah.

MK juga berpendapat bahwa jumlah suara tidak sah dalam Pilkada Lamongan adalah sangat banyak dan mempunyai arti yang signifikan.

Untuk itu, MK juga menangguhkan berlakunya KeputusanKPU Kabupaten Lamongan Nomor 496/Kpts/KPU-LMG-014.329744/Tahun 2010, tanggal 30 Mei 2010, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pilkada Kabupaten Lamongan 2010.

Mengenai penghitungan surat suara ulang tersebut, KPU Kabupaten Lamongan diperintahkan untuk melaporkan hasilnya selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dibacakan.

KPU Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, 30 Juni, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fadeli-Amar Saefudin sebagai pemenang Pilkada 2010.

Hasil rekapitulasi surat suara yang dilakukan KPU menyebutkan, pasangan Fadeli-Amar berhasil mengumpulkan 253.997 suara atau sekitar 40,91 persen. Pasangan ini mengalahkan pasangan Suhandoyo-Kartika Hidayati dengan 238. 816 suara (38,44 persen), Tsalits Fahami-Subagyo Rahmat dengan 90.029 suara (14,5 persen), dan Ongky Wijaya-Basyir Sutikno dengan 37.993 suara (6,12 persen).
(T.M040/P003)