Ambon (ANTARA News) - Zarima, artis yang pernah terkenal dengan sebutan "ratu ekstasi" karena tertangkap tangan memiliki 30.000 pil ekstasi dan akhirnya dipenjara, membuat pengakuan bahwa dia terjerembab dalam bisnis terlarang itu karena tergiur keuntungan yang sangat tinggi.

Pengakuan Zarima itu disampaikan dalam lokakarya atau "workshop" antinarkoba yang diselenggarakan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Maluku bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Maluku di Baileo Siwalima, Karang Panjang (Karpan), Ambon, Kamis.

"Saat itu yang mendorong saya menjual narkoba karena keutungannya sangat tinggi dan sebagai orang bisnis saya ikut-ikutan," kata Zarima.

Zarima mengatakan, saat terjun ke peredaran barang haram itu, belum ada UU Narkotika, sehingga dia melakukannya tanpa memikirkan risiko.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan disini bahwa narkoba itu racun, berbahaya. Kalau kita tahu itu racun apakah perlu dikonsumsi ?" kata Zarima meyakinkan peserta workshop.

Dia juga mengatakan agar setiap orang membentengi diri dengan iman dan agama supaya tidak terjerembab ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, aktor Roy Marten yang juga sebagai pembicara dalam workshop itu mengatakan, dunia keartisan bukanlah alasan dirinya terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba karena sesungguhnya teman-temannya sesama pemakai juga berasal dari kalangan intelektual.

"Ketika saya gunakan narkoba tidak hanya dengan artis, melainkan pernah pula dengan polisi, anggota DPR, jaksa juga mahasiswa," kata Roy Marten seraya menegaskan bahwa narkoba telah merambah semua kalangan.

Dia mengaku, terpengaruh memakai narkoba karena kesalahan dan kebodohannya sendiri yang tidak bis membedakan mana yang baik dan yang seharusnya dijauhi.(*)

KR-RMY/A011