Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, menyatakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam memutus banding mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

"Putusan ini bukan menggunakan fakta, tapi mengambilalih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya usai sidang banding Antasari Azhar di Jakarta, Kamis.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

PT DKI Jakarta juga memperkuat hukuman kepada mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizard dengan 15 tahun penjara, Sigit Haryo Wibisono 15 tahun penjara, dan Jerry Hermawan Lo dengan lima tahun penjara.

Juniver menyatakan majelis hakim yang tidak menggunakan fakta itu, terlihat dari pendapatnya mengenai adanya pesan pendek (SMS) dari Antasari Azhar kepada Nasruddin Zulkarnaen, yang menyebutkan "seakan-akan" ada SMS.

"Dengan menggunakan kata seakan-akan, berarti tidak ada perbuatan itu," katanya.

Menanggapi putusan itu, pihaknya pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum atas putusan banding itu dengan berkoordinasi dengan Antasari Azhar. "Saya akan menyampaikan putusan ini kepada Pak Antasari," katanya. (*)

R021/AR09