Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, memperkuat hukuman mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizard dengan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganjuran pembunuhan berencana," kata pimpinan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Celline Rumansih, di Jakarta, Kamis.

Terdakwa dikenakan Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 55 ayat 2 kesatu jo Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap di dalam tahanan.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperkuat hukuman kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, Sigit Haryo Wibisono 15 tahun penjara, dan Jerry Hermawan Lo dengan lima tahun penjara.

Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizard 12 tahun penjara dan vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata pimpinan majelis hakim Artha Theresia.(*)

R021/AR09