Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, menolak banding mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010," kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muchtar Ritonga, Kamis.

Muchtar juga menyatakan terdakwa Antasari Azhar SH, MH, terbukti secara sah telah menganjurkan pembunuhan berencana, serta memutuskan mempertahankan Antasari tetap dalam tahanan dan memerintahkannya membayar biaya perkara.

"Keberatan dan memori banding terdakwa (atas putusan PN Jakarta Selatan) adalah tidak relevan," kata salah seorang dari tiga hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim banding juga tidak melihat ada rekayasa dalam putusan pengadilan pertama oleh PN Jaksel dan juga tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa yang dilakukan PN Jakarta Selatan sehingga pengadilan banding tidak membatalkan vonis PN Jaksel pada 11 Februari 2010.

Pengadilan banding juga tidak melihat pengadilan pertama telah mengabaikan fakta-fakta persidangan seperti diklaim dalam memori banding Antasasi Azhar.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beberapa waktu telah memvonis 18 tahun hukuman penjara kepada Antasari Azhar.

Waktu yang sama, PN Jaksel juga memvonis bos salah satu media cetak nasional, Sigit Haryo Wibisono 15 tahun penjara, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizard 12 tahun penjara, dan Jerry Hermawan Lo dengan lima tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, Antasari Azhar dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Pimpinan majelis hakim di PN Jaksel yang menyidangkan perkara Antasari Azhar, Herry Swantoro, memutuskan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.(*)

ANT/AR09