Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali membahas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia versi baru terkait maraknya peredaran video porno mirip artis.

"Ya, kami memang kembali membahasnya dan menyempurnakannya dengan mengakomodasi berbagai keberatan masyarakat," kata Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, dalam rancangan yang telah diperbaharui, termuat sejumlah aturan tentang anti-pornografi.

Menurut dia, hal itu amat diperlukan sebagai upaya antisipasi terhadap peredaran konten multimedia negatif seperti yang terjadi saat ini yakni peredaran video porno mirip artis.

"Dengan adanya aturan ini, maka mekanisme dan tata cara pengaduan masyarakat tentang konten multimedia akan lebih sistematis," kata Gatot.

Sebelumnya, pihaknya memutuskan untuk mengubah nama RPM Konten Multimedia dengan Tata Cara Pengaduan dan Pelaporan terhadap Konten Multimedia.

Menurut Gatot, isi dari rancangan peraturan menteri itu mengalami banyak perubahan dengan mengakomodasi hal-hal yang menjadi keberatan masyarakat terhadap RPM Konten pada Februari 2010 lalu.

RPM Konten Multimedia ketika diuji publik pada awal tahun 2010 menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan dianggap memasung kebebasan pers dalam beberapa pasalnya.

"Ini beda dengan yang dulu, dari namanya saja sudah berubah. Yang jelas, di sini sudah mengakomodasi berbagai keberatan masyarakat dan yang sekarang jauh lebih soft," kata Gatot.

Ia mengemukakan, dengan diubahnya rancangan itu maka masyarakat tidak perlu terlampau khawatir sebagaimana kekhawatiran mereka terhadap RPM Konten sebelumnya.

Saat ini rancangan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal Kemenkominfo.

"Pada saatnya nanti kami akan mengajak duduk bersama sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan untuk membahas kembali rancangan ini," demikian Gatot S. Dewa Broto.
(T.H016/P003)