Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengubah judul Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia dengan Tata Cara Pengaduan dan Pelaporan terhadap Konten Multimedia.

"Kami masih membahas RPM Konten tetapi dengan judul yang berbeda yakni Tata Cara Pengaduan dan Pelaporan terhadap Konten Multimedia," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Rabu.

Menurut Gatot, isi dari rancangan peraturan menteri itu mengalami banyak perubahan dengan mengakomodasi hal-hal yang menjadi keberatan masyarakat terhadap RPM Konten pada Februari 2010 lalu.

RPM Konten Multimedia ketika diuji publik pada awal tahun 2010 menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan dianggap memasung kebebasan pers dalam beberapa pasalnya.

"Ini beda dengan yang dulu dari namanya saja sudah berubah. Yang jelas di sini sudah mengakomodasi berbagai keberatan masyarakat dan yang sekarang jauh lebih soft," kata Gatot.

Ia menambahkan, dengan diubahnya rancangan itu maka masyarakat tidak perlu terlampau khawatir sebagaimana kekhawatiran mereka terhadap RPM Konten sebelumnya.

Saat ini rancangan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal Kemenkominfo.

"Pada saatnya nanti kami akan mengajak duduk bersama sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan untuk membahas kembali rancangan ini," katanya.

Menurut Gatot, dalam rancangan yang telah diperbaharui, masih termuat sejumlah aturan tentang anti-pornografi.

Hal itu dinilai amat perlu sebagai upaya antisipasi terhadap peredaran konten multimedia negatif seperti yang terjadi saat ini yakni peredaran video porno mirip artis.

"Kami berharap nantinya mekanisme tata cara pengaduan masyarakat tentang konten multimedia akan lebih sistematis," demikian Gatot S. Dewa Broto.
(H016/B010