Putus Banding Antasari Dibacakan Esok
16 Juni 2010 14:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar rmendengarkan pembacaan replik dari jaksa penuntut umum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2). (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen pada Kamis (17/6).
"Putusan Antasari Azhar akan dibacakan Kamis besok (17/6)," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara.
PN Jaksel juga memvonis bos salah satu media cetak nasional, Sigit Haryo Wibisono 15 tahun penjara, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizard 12 tahun penjara, dan Jerry Hermawan Lo dengan lima tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, Antasari Azhar dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) KUHP jo Pasal 340 KUHP.
Pimpinan majelis hakim di PN Jaksel yang menyidangkan perkara Antasari Azhar, Herry Swantoro, memutuskan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro.(*0
R021/S027
"Putusan Antasari Azhar akan dibacakan Kamis besok (17/6)," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara.
PN Jaksel juga memvonis bos salah satu media cetak nasional, Sigit Haryo Wibisono 15 tahun penjara, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizard 12 tahun penjara, dan Jerry Hermawan Lo dengan lima tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, Antasari Azhar dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) KUHP jo Pasal 340 KUHP.
Pimpinan majelis hakim di PN Jaksel yang menyidangkan perkara Antasari Azhar, Herry Swantoro, memutuskan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro.(*0
R021/S027
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: