Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso menegaskan, keamanan, keselamatan dan kehormatan presiden dan wakil presiden aadalah segalanya bagi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

"Dalam konteks kenegaraan dan hubungan antarbangsa Presiden adalah simbol ekspresif suatu bangsa/negara yang menuntut pengamanan khusus tersendiri," katanya, saat memimpin upacara serah terima jabatan Komandan Paspampres dari Mayjen TNI Marciano Norman kepada Brigjen TNI Waris di Jakarta, Rabu.

Panglima TNI menekankan, keamanan dan keselamatan presiden bersifat fundamental yang langsung maupun tidak langsung ikut menentukan citra dan kehormatan bangsa dan negara.

Tugas pokok sebagai Paspampres harus dilaksanakan sempurna bahkan hingga mengorbankan jiwa dan raga. "Laksanakan tugas pokok dengan penuh disiplin, loyalitas, profesional, dedikatif, kreatif sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Tak hanya itu, prajurit Paspampres juga harus senantiasa mengasah dan mempertajam naluri kewaspadaan dan ketanggapsegeraan menghadapi setiap gelagat mencurigakan di setiap tugasnya.

"Ingat pilihan yang tersedia hanya satu, yakni keamanan, keselamatan dan kehormatan presiden/wakil presiden diatas segala-galanya," kata Djoko.

Panglima TNI juga memintan agar prajurit Paspampres senantiasa memelihara dan meningkatkan kesamaptaan fisik dan olah keterampilan atau profesionalisme sesuai tuntutan dan tantangan tugas pokok Paspampres yang dihadapi.

"Ingat, bagaimana pun citra diri, kehormatan TNI bahkan bangsa dan negara sebagian ada di pundak para prajurit Paspampres," kata Djoko.

Upacara serah terima jabatan Komandan Paspampres dihadiri seluruh pejabat TNI dan sejumlah rekanan, dimeriahkan dengan defile satuan-satuan Paspampres.

Paspampres adalah salah satu badan pelaksana pusat Mabes TNI yang langsung berada di bawah kendali Panglima TNI, dengan tugas pokok yang sangat khusus, sangat strategis dan bersifat personal atau VVIP.

Paspampres dengan semboyannya "Setia Waspada" terdiri atas tiga satuan operasional yakni Grup A yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mengamankan Presiden RI, Grup B mempunyai tugas dan tanggungjawab mengamankan Wakil Presiden RI.

Sedangkan Grup C mempunyai tugas dan tanggungjawab mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara dan pelatihan serta pembinaan bagi personil baru Paspampres.
(R018/A024)