Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengebut pendataan terhadap pelaku usaha kelautan dan perikanan yang ada di seluruh Indonesia sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan hingga menjadi acuan pelaksanaan program kerja kementerian.

"Data pelaku usaha penting sekali. Selain untuk penetapan kerangka sampling, juga untuk survei produksi perikanan, ketertelusuran data produksi, penyaluran bantuan pemerintah, pelayanan perizinan terintegrasi dengan one single submission (OSS), hingga dipakai sebagai pemantauan kepatuhan serta pembayaran PNBP," kata Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin) KKP Budi Sulistiyo dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Budi menjelaskan KKP tengah menyiapkan kebijakan neraca komoditas perikanan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kebijakan itu, ujar dia, selaras dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yakni peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap.

"Keberhasilan pelaksanaan keduanya tentu diawali dengan penyediaan data yang lengkap dan akurat," ujar Budi.

Keseriusan KKP mengumpulkan dan mengelola data, menurut dia, tertuang dalam Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.147/MEN-KP/III/2021 tentang Percepatan Pendataan Pelaku Utama dan Penguatan Kualitas Pengelolaan Data.

Budi juga mengungkapkan bahwa Menteri Trenggono menginstruksikan seluruh jajaran eselon I KKP untuk menyelesaikan pendataan pelaku usaha paling lama pada 2022.

Ia menambahkan banyak hal teknis yang sudah dilakukan oleh pihaknya, antara lain mengintegrasikan infrastruktur, membangun pusat data yang dilengkapi dengan disaster recovery center yang bekerja 7 hari 24 jam, secara bertahap melakukan integrasi antaraplikasi.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan standardisasi data dan metadata guna menjamin interoperabilitas data, memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) fungsional pranata komputer (prakom), statistisi serta surveyor pemetaan (surta).

Terkait dengan sumber daya manusia tersebut, BPS telah memberikan rekomendasi sebanyak 950 orang prakom dan 722 orang statistisi untuk berbagai tingkatan jenjang fungsional.

Kemudian, lanjutnya, pemetaan kebutuhan tenaga fungsional di bidang surta sebanyak 701 sedang dalam proses konsultasi dengan lembaga pembina yakni Badan Informasi Geospasial.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan bahwa data merupakan salah satu acuannya dalam mengambil baik keputusan maupun membuat kebijakan.

Untuk itu, ia meminta jajarannya di KKP melakukan transformasi digital sehingga perolehan dan pengolahan data menjadi informasi bisa dilakukan dengan lebih cepat.

Baca juga: Tingkatkan akurasi data perikanan tangkap, KKP genjot peran pemantau
Baca juga: KKP percepat pendataan Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan Perikanan
Baca juga: Atasi pencurian ikan, KKP gunakan data intelijen sumber terbuka