Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan untuk kepentingan publik ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Sedang dipersiapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kita masih punya tiga minggu lagi untuk membahas, sebelum diajukan kepada stakeholder (DPR) untuk dibahas lagi," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa seusai memimpin Rapat Koordinasi di Jakarta, Selasa.

Regulasi tersebut memang sudah lama dinanti untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang selama ini menjadi kendala utama dalam pembangunan infrastuktur di Indonesia.

Oleh karena itu, dia berkeyakinan, pembahasan RUU tersebut bisa diselesaikan tahun ini.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, menambahkan, sebenarnya, draft RUU pengadaan lahan sudah hampir selesai.

Namun, BPN selaku aktor utama penyusunan RUU tersebut mengusulkan sejumlah tambahan, "Seperti pengadaan lahan untuk Kepentingan Pemerintah Swasta (KPS) dan Swasta. Untuk yang terakhir ini, sepertinya tidak mungkin," kata Djoko.

Menurutnya, percepatan penyelesaian RUU tersebut kian memudahkan pihaknya untuk menuntaskan sekitar 20 proyek tol yang sebagian besar masih tertunda.

Saat ini, Kementerian PU melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah melakukan evaluasi pengusahaan 24 ruas tol dan dari jumlah itu 20 ruas diantaranya sudah terikat kontrak dan sisanya persiapan kontrak.

Evaluasi yang dilakukan hingga sembilan bulan kedepan itu mengarah kepada kemampuan pendanaan investor tol dan kelayakan proyek.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan, pihaknya akan memermudah pengadaan lahan untuk seluruh proyek yang digarap melalui pola KPS atau "public private partnership" (PPP).

Hal itu karena aturan pengadaan lahan yang ada saat ini belum mengakomodasi kepentingan hal itu.

"Selama ini skema pembebasan lahan untuk KPS belum diakomodasi. Padahal proyek infrastruktur itu sebagian besar dikerjakan melalui pola ini. Saya usulkan untuk diatur dalam undang-undang, tadi sudah disetujui," kata Joyo.

Sementara itu, Kepala BPJT Nurdin Manurung, mengaku belum mengetahui secara jelas perlunya aturan pengadaan lahan untuk KPS.

BPJT adalah salah satu pihak yang dipastikan akan mengandalkan UU pengadaan lahan guna membebaskan tanah untuk pembangunan jalan tol.

"Kita sebagai pemakai UU itu nantinya, belum mengerti benar kenapa harus diatur pula pengadaan lahan untuk KPS. Kan, selama ini, di jalan tol, pembebasan tanah dilakukan atas pemerintah, sementara swasta nanti tinggal diberi konsesi saja," katanya.
(E008/K004)