Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan revisi RUU perpajakan dimungkinkan untuk pemberian "tax holiday" untuk industri tertentu sehingga dapat mengundang investasi.
"Indonesia memerlukan investasi, kalau kita bisa mendefinisikan industri yang strategis dan pionir yang memang dibutuhkan sekali, kita akan akan coba mengusulkan satu revisi RUU Pajak untuk memungkinkan memberikan tax holiday," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kalau sesuai dengan UU perpajakan saat ini, tidak dimungkinkan untuk pemberian "tax holiday" dan itu sedang dibicarakan melalui tim (kelompok grup) yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kita tidak memungkinkan memberikan tax holiday. Tapi untuk Indonesia bisa maju, memerlukan investasi. Dan untuk investasi itu kalau seandainya pemerintah punya dana terbatas, misal di infrastruktur kita mesti bisa mengundang swasta dalam bentuk PPP, kalau PPP itu sudah mau kita susun mesti kita pikirkan untuk industri yang sangat-sangat strategis atau industri pionir dan satu insentif, agar investor itu mau bergerak," ujar Menkeu.
Ia juga menyatakan apabila "tax holiday" maupun insentif sudah disepakati, tidak akan mengganggu penerimaan pajak, karena bentuknya merupakan insentif untuk investasi baru dalam industri pionir dan strategis.
"Ini adalah khusus bagi investasi baru bidangnya adalah bidang yang pionir dan strategis, kita berikan suatu insentif dalam bentuk tax holiday dan itu harus pasti ke perubahan atau revisi UU," ujarnya.
Dirjen Pajak M. Tjiptardjo menambahkan usulan pemberian "tax holiday" tidak tercantum dalam UU perpajakan terutama mengenai UU Pajak Penghasilan (PPh), namun diperlukan harmonisasi agar dapat menarik minat investor masuk ke Indonesia.
"Yang kita perlukan adalah harmonisasi. Kita bahas harmonisasinya baagaimana. Perlu direformasi atau bagaimana. Tim kita lagi bekerja. Semua sepakat untuk menarik foreign investment. Penanaman modal ada di pasal 18. Insentif yang lain sudah tersedia. PPh yang perlu direspon," ujarnya.
Ia mengatakan untuk memutuskan pemberian "tax holiday" masih banyak pembahasan dan aspek yang perlu dipertimbangkan serta skema pemberian yang ideal.
"Semua aspek kita pertimbangkan. Ini lagi dikaji dan intens membahas. Kita dari pajak menyiapkan (aturan) pajaknya dan dari sana skemanya kayak apa. Way out (jalan keluarnya)nya apa. Semangatnya ingin mengundang foreign investment," ujarnya.(*)
(T.S034/R009)
Revisi Ruu Pajak Dimungkinkan Pemberian Tax Holiday
15 Juni 2010 18:50 WIB
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: