Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan semua jenis golongan berdaya 450 Volt Ampere (VA) sampai 900 VA tidak terkena kenaikan per 1 Juli 2010.
Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Darwin Saleh yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Selasa.
Kesimpulan rapat adalah Komisi VII DPR menyetujui usulan pemerintah melaksanakan distribusi subsidi listrik Rp55,1 triliun dengan pelanggan 450-900 VA tidak mengalami kenaikan.
Dengan opsi tersebut, maka pelanggan selain 450-900 VA akan mengalami kenaikan antara 6-20 persen.
Teuku Riefky mengatakan, pertimbangan DPR adalah pelanggan 450-900 VA baik golongan rumah tangga, bisnis, sosial, industri, maupun pemerintah merupakan pelanggan kecil yang berdaya beli rendah, sehingga perlu dilindungi.
"Keputusan hari ini juga sesuai kesimpulan raker Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM sebelumnya yang menyebutkan kenaikan TDL tidak berlaku bagi pelanggan 450-900 VA," katanya.
Ia berharap, kenaikan TDL tersebut bisa meningkatkan rasio elektrifikasi yang sampai saat ini masih tercatat 18,9 juta rumah tangga yang belum teraliri listrik, peningkatan pemakaian gas, batubara dan panas bumi buat pembangkit, dan menurunkan susut daya.
Pada raker tersebut, DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan TDL bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-5.500 VA sebesar 18 persen, pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA sebesar 10 persen, pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA sebesar 16 persen, dan bisnis di atas 200 kVA 12 persen.
Sedang, pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA disetujui naik enam persen, industri antara 2.200-200.000 VA sembilan persen, industri di atas 200.000 VA 15 persen, pelanggan pemerintah antara 1.300-5.500 VA 15 persen, dan pemerintah di atas 200.000 VA 18 persen.
DPR juga menyetujui tarif traksi untuk kereta listrik di atas 200.000 VA naik sembilan persen, curah untuk apartemen di atas 200.000 VA 15 persen, dan tarif multiguna untuk pesta naik 20 persen.
Sementara, untuk pelanggan 6.600 VA ke atas bagi golongan rumah tangga dan 6.600-200.000 VA bagi golongan bisnis dan pemerintah tidak terkena kenaikan TDL karena sudah dibebani batas hemat 30 persen.
Sesuai simulasi yang disampaikan pemerintah, pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang sebelumnya memakai listrik rata-rata Rp134.000 per bulan akan naik Rp24.000 per bulan dan pelanggan 2.200 VA naik Rp43.000 menjadi Rp240.000 per bulan.
Persetujuan Komisi VII DPR tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010.
Sesuai Pasal 8 UU 2 Tahun 2010, alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan Rp55,1 triliun dengan asumsi TDL dinaikkan rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010 untuk menutupi kekurangan subsidi Rp4,8 triliun.
UU juga menyebutkan, rincian besaran kenaikan TDL akan dibicarakan dengan Komisi VII DPR.
Namun, dalam rapat hari ini, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKS menyatakan, penolakannya atas kenaikan TDL tersebut.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Daryatmo Mardiyanto mengatakan, seharusnya pemerintah bisa menutupi kekurangan subsidi dari peningkatan pemakaian gas dan batubara pembangkit, dan efisiensi PT PLN (Persero).
"Kenapa tidak itu dulu yang dilakukan baru berbicara kenaikan TDL," ujarnya.
Darwin sebelumnya mengajukan dua opsi kenaikan TDL ke Komisi VII DPR yakni pelanggan 450-900 VA tidak mengalami kenaikan dengan pelanggan lainnya naik antara 6-20 persen dan opsi lainnya semua pelanggan termasuk 450-900 VA naik dengan porsi 5-20 persen.
Kenaikan 6-20 persen tersebut akan meningkatkan TDL dari Rp671 menjadi Rp737 per kWh.
TDL setelah kenaikan tersebut masih di bawah biaya pokok penyediaan (BPP) yang mencapai Rp1.008 per kWh.
Setelah kenaikan TDL tersebut, Darwin berjanji akan melakukan audit PLN, meningkatkan rasio elektrifikasi, mengurangi biaya energi primer pembangkit, menurunkan susut daya, dan meningkatkan penghematan terutama pemakaian tarif listrik prabayar.
(T.K007/P003)
DPR Setujui TDL 450-900 VA Tidak Naik
15 Juni 2010 17:13 WIB
(ANTARA News/ Wahyu Putro A)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: