Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana mengapresiasi atas pernyataan dan dukungan keterbukaan informasi dari Presiden Joko Widodo.

"Kami berharap seluruh badan publik dapat menjalankan keterbukaan informasi sebagaimana instruksi Presiden," kata Gede dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden: Keterbukaan informasi faktor penting penanganan pandemi

Menurut Gede, gencarnya Presiden Jokowi menyampaikan soal keterbukaan informasi publik menunjukkan besarnya atensi kepala negara dalam upaya menjadikan keterbukaan informasi publik, sebagai mainstream dalam menjalankan roda pemerintahan periode kedua ini.

"Pernyataan Presiden menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai mainstream dalam penyelenggaraan pemerintahan patut diapresiasi, apalagi presiden merupakan pimpinan tertinggi badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP," jelas Gede.

Dalam sambutan Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dengan informasi yang terbuka, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta kerja sama antarsemua pihak, bisa segera membuat kondisi kondusif dan terukur sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat. Diingatkan oleh Kepala Negara, bahwa informasi publik yang disampaikan oleh Badan Publik ke masyarakat harus akurat, cermat, dan tidak menyesatkan.

Gede Narayana menyampaikan bahwa KI merupakan Lembaga Negara yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik serta menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Dijelaskannya bahwa institusi KI terdiri dari KI Pusat, KI Provinsi sesuai perintah UU dan KI Kabupaten dan Kota jika diperlukan.

Baca juga: Ketua Dewan Pers: Keterbukaan pembahasan UU ITE munculkan kenyamanan