PBB, New York (ANTARA News) - Negara-negara Pihak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (SPLOS), Senin, sepakat memilih diplomat handal Indonesia, Arif Havas Oegroseno, sebagai Presiden bagi pertemuan mereka untuk periode 2010-2011.

Dengan penunjukan itu, Arif Havas Oegroseno -- saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional - Kementerian Luar Negeri RI, menjadi orang Indonesia pertama yang bertindak sebagai presiden untuk pertemuan negara-negara pihak UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 tersebut.

Havas terpilih sebagai presiden dalam pertemuan ke-20 SPLOS yang berlangsung di Markas Besar, PBB, New York,

Pertemuan ke-20 itu sendiri akan berlangsung pada 14-18 Juni 2010.

Sebagai presiden, Havas selama satu tahun ke depan akan memimpin dan mengatur pembahasan menyangkut berbagai isu penting soal hukum laut.

Isu-isu yang akan dibahas oleh SPLOS antara lain isu yang berkaitan dengan laporan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS); laporan Sekretaris Jenderal Badan Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA); pengaturan beban kerja Komisi Batas Landas Kontinen (CLCS); serta masalah-masalah anggaran.

Kuasa Usaha Ad Interim Perwakilan Tetap RI untuk PBB-New York, Duta Besar Hasan Kleib, mengungkapkan perasaan bangga atas terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Pertemuan ke-20 SPLOS 2010-2012.

"Ini bukti pengakuan internasional atas peranan Indonesia dalam berbagai perundingan di PBB terkait dengan peningkatan implementasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982," kata Hasan.

Para diplomat Indonesia sendiri telah secara aktif terlibat dalam pengembangan hukum laut sejak adanya upaya penyusunan dan penyatuan hukum laut internasional pada tahun 1973.

"Upaya tersebut akhirnya berhasil membentuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982, yang telah menjadikan Wawasan Nusantara kita dapat diterima oleh dunia internasional," tambah Hasan Kleib.

Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 atau UNCLOS adalah kerangka hukum menyeluruh yang mengatur pemanfaatan dan sumber daya kelautan.

Konvensi yang mulai berlaku pada tahun 1994 itu antara lain berisi ketetapan menyangkut wilayah laut, zona perbatasan, landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif.

UNCLOS 1982 juga berisi ketetapan soal perlindungan lingkungan kelautan, penelitian ilmiah kelautan, pembangunan serta pemindahan teknologi kelautan.

Setidaknya 160 negara, termasuk Indonesia, telah meratifikasi UNCLOS 1982. (TNY/K004)