Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai perlu betul-betul memperjuangkan aturan tata kelola yang mendukung kelestarian komoditas benih lobster, tidak hanya di domestik atau dalam negeri, namun juga di tataran global.

"Keduanya perlu diperjuangkan melalui kesungguhan, baik di dalam maupun luar negeri," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, prinsip dasarnya adalah stok lobster di perairan Indonesia sebagian besar sudah mengalami fully exploited atau telah tereksploitasi berlebihan.

Untuk itu, lanjutnya, upaya yang perlu dilakukan adalah pemulihan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perairan nasional.

Dalam konteks pemanfaatan benih lobster, ujarnya, hal ini tetap bisa dilakukan namun memerlukan pengawasan yang ketat.


Baca juga: Indonesia perlu riset kajian stok benih lobster, ini alasannya


"Berkenaan dengan pelarangan perdagangan plasma nutfah lobster, inisiatif ini bisa didorong oleh pemerintah Indonesia ke dunia internasional. Salah satu argumentasi dasarnya adalah pemulihan stok ikan di negara asal, bukan untuk diperdagangkan," katanya.

Ia menekankan pentingnya untuk mengatasi problem terkait pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.

Abdul Halim berpendapat bahwa bila pengembangan lobster masih berjalan sporadis, praktek penyelundupan ke negara seperti Vietnam dicemaskan tidak akan berkurang.

Sebelumnya, KKP menginginkan agar dunia internasional dapat mendukung untuk melarang perdagangan plasma nutfah seperti benih lobster dalam rangka menjaga biodiversitas dalam ekosistem perairan yang ada di Indonesia.

"Indonesia membutuhkan dukungan internasional dalam menjaga biodiversity kita sehingga tidak terjadi aliran perdagangan lintas benua, lintas negara untuk plasma nutfah, salah satunya adalah benih-benih lobster," kata Kepala Badan Riset dan SDM (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja saat membuka webinar bertajuk "Menuju Sustainable Ocean Economy di Indonesia" yang digelar di Jakarta, Selasa (30/3).


Baca juga: KKP ingin internasional larang perdagangan plasma nutfah benih lobster


Sjarief Widjaja mengutarakan harapannya agar dukungan dari negara-negara internasional untuk melihat bahwa perdagangan internasional untuk plasma nutfah dapat dikategorikan sebagai IUU Fishing atau penangkapan ikan ilegal.

Ia mengemukakan, pihaknya ingin agar berbagai negara dapat memasukkan opsi tersebut sebagai salah satu pemikiran pada masa yang akan datang untuk menjamin keberlanjutan dari sumber daya kelautan di Tanah Air.

Kepala BRSDM KKP juga mengingatkan, Indonesia telah mampu menetapkan satu area wilayah pengelolaan perikanan yaitu WPP 714 sebagai sumber plasma nutfah bagi ikan-ikan unggulan dunia seperti tuna dan kerapu.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mewujudkan target agar 30 persen wilayah lautnya bisa menjadi sebagai area konservasi pada tahun 2030.

Berdasarkan data laporan FAO pada 2020, potensi kekayaan laut Indonesia mencapai 120-170 miliar dolar AS, menempatkan Indonesia pada urutan ketiga ekonomi perikanan secara global setelah China dan Peru.


Baca juga: KKP-Polri tingkatkan sinergi berantas penyelundupan benih lobster

Baca juga: Kiara ingin Peraturan Menteri KP No. 59/2020 terkait lobster dicabut

Baca juga: KKP nyatakan perang dengan penyelundup benih lobster