Denpasar (ANTARA) - Terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual berinisial IWM yang juga berprofesi sebagai Sulinggih atau orang yang disucikan dalam Hindu, mengajukan eksepsi dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Sidangnya sudah berjalan dan sudah ada pembacaan dakwaan kemudian dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Lalu dengan hak yang sama JPU mengajukan eksepsi dari dakwaan tersebut," kata Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi di PN Denpasar, Bali, Jumat.

Baca juga: Pengedar sabu divonis 10 tahun penjara oleh PN Denpasar

Baca juga: PN Denpasar vonis pemilik sabu dan ekstasi selama 12 tahun penjara
Ia mengatakan untuk pelaksanaan sidang selanjutnya masih tetap dilaksanakan secara online. Kemudian, untuk melihat perkembangan ke depannya nanti akan menjadi kewenangan dari majelis hakim.

"Kalau soal sidang online atau offline berkembang situasi dan kondisi menjadi kewenangan majelis nanti, apa yang jadi pertimbangannya offline atau online, tapi intinya karena ini soal tindak pidana keasusilaan wajib tertutup untuk umum," jelasnya.

Selanjutnya, terkait dengan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa juga akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim. Kata dia, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya memiliki alasan yang diajukan dalam permohonan ditangguhkan penahanannya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim.

"Kalau dia punya alasan yang diajukan dalam permohonannya dialihkan atau ditangguhkan akan dipertimbangkan oleh majelis. Namanya permohonan akan bisa dikabulkan dan bisa juga tidak. Semua kewenangannya ada di majelis, mengajukan penangguhan boleh itu kan hak terdakwa," katanya.

Terdakwa dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai Sulinggih (Orang yang disucikan) disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.

Ia mengatakan bahwa terdakwa IWM disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.

Baca juga: Miliki hasis dan kokain, WN Rusia divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca juga: PN Denpasar batasi pengunjung hanya 130 orang selama COVID-19