Denpasar (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Australia Brendan O`Connor di Canberra, telah menerima delegasi dari parlemen Indonesia untuk membicarakan Rancangan Undang-undang Indonesia tentang memerangi praktik pidana pencucian uang (money laundry).

"Australia menyambut baik tekad Indonesia untuk memperkukuh rezim antipencucian uang guna memerangi kejahatan terorganisir, termasuk penyelundupan manusia," kata Atase Pers Kedutaan Besar Australia di Jakarta Jenny Dee dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Denpasar, Senin.

O`Connor, menurut Dee, menyatakan bahwa pembicaraan mengenai itu memperlihatkan hubungan yang kukuh Australia dengan Indonesia dan tekad kedua negara untuk bekerja sama guna memerangi kejahatan lintas batas. 


O`Connor menegaskan bahwa sistem antipencucian uang yang efektif memainkan peran yang sangat penting dalam mendeteksi kejahatan lintas batas dan dalam negeri serta upaya menyita aset yang diperoleh secara gelap dari kegiatan kejahatan. 


"Baik pemerintah Australia maupun Indonesia bertekad menegakkan undang-undang yang efektif untuk mengatasi pencucian uang dan kejahatan terkait," kata dia menegaskan. 


Delegasi Komisi III parlemen Indonesia yang membidangi Hukum, Hak Azasi Manusia, Keamanan Perbankan dan Keuangan, katanya, sangat berminat untuk mengambil pelajaran dari pengalaman Australia dalam mencegah tindak pidana pencucian uang. 


"Pemerintahan Rudd akan terus bekerja sama dengan Indonesia dalam masalah yang penting ini dan mengharapkan kerja sama erat dalam memerangi kejahatan lintas-batas yang terorganisir," kata O`Connor.

(T.A037/M026/S026)