Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta kementerian terkait untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"DPR juga menunggu implementasi-nya. Sudah hampir setahun Presiden Joko Widodo meneken Perpres BRIN. Tepatnya diteken pada 30 Maret 2020 lalu. Akan tetapi, perpres itu tak kunjung dimasukkan ke lembaran negara. Ini ada apa," kata Azis dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan Presiden Jokowi beberapa kali memberikan arahan dan arahan, tepatnya pada periode Desember 2020-Februari 2021 kepada Menteri Riset/Kepala BRIN dan Menteri Sekretaris Negara perihal diundangkan-nya Perpres BRIN.

Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020, tetapi belum dapat efektif karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kemenkumham belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi.

"DPR berharap, apa yang diperintahkan Presiden segera dijalankan," ucap Azis Syamsuddin menegaskan.

Baca juga: Komisi VII DPR dukung kepastian hukum kelembagaan BRIN

Baca juga: Integrasi "litbangjirap" terhambat Perpres BRIN belum diundangkan


Akibat belum dilakukannya pengundangan Perpres BRIN, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek)/BRIN juga mengalami masalah ketidakpastian karier peneliti dan perekayasa pada unit organisasi kementerian/lembaga karena rencana integrasi dan pengalihan yang tidak kunjung terdapat kejelasan.

"Jika ini terus dibiarkan, maka BRIN menghadapi risiko akuntabilitas pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan. Akuntabilitas serta pelaksanaan program riset dan inovasi strategis pun juga tidak berjalan optimal," ujarnya.

Tanpa pengundangan Perpres BRIN, menurut Azis maka sulit dilakukan integrasi empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

"Jelas akan mengalami keterlambatan. Baik dalam pengelolaan dana penelitian perguruan tinggi, termasuk pelaksanaan program percepatan riset dan inovasi terutama untuk penanganan pandemik COVID-19," tutur aziz.

Keberlanjutan BRIN akan mendukung implementasi Prioritas Riset Nasional Tahun 2020-2024 termasuk program strategis lainnya. Seperti diseminasi teknologi tepat guna untuk masyarakat berinovasi, program penguatan talenta inovasi, dan difusi teknologi tepat guna untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Ini problem permasalahan fundamental kelembagaan yang krusial dan mendesak dalam aspek organisasi dan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil. Selain itu akan terjadi stagnasi, ketidakpastian, dan atau pelambatan dalam pengembangan karier, pola karier. Mohon kiranya kementerian benar-benar mempertimbangkan hal ini," ucap Aziz berharap.

Untuk diketahui, landasan hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN saat ini hanya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020.

Baca juga: BRIN tak bisa integrasi belanja riset tanpa pengundangan Perpres BRIN

Baca juga: Menristek/Kepala BRIN dorong inovasi dalam pelayanan publik