Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata mereorganisasi lembaga kementeriannya disesuaikan dengan rencana strategis nasional 2010-2014 yang menekankan pada penguatan sistem inovasi nasional.

"Untuk menjadi bangsa yang maju, kita harus menjadikan iptek dan inovasi sebagai urat nadi bangsa dan mengubah paradigma dengan membangun budaya unggul,," kata Suharna saat melantik para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi (KRT), di Jakarta, Senin.

Reorganisasi tersebut yakni perubahan dari Deputi bidang Perkembangan Riset dan Iptek diubah menjadi Deputi bidang Kelembagaan Iptek yang akan dijabat oleh Prof Dr Benyamin Lakitan.

Deputi bidang Dinamika Masyarakat yang sebelumnya dijabat Carunia Mulya Firdaussy diubah jadi Deputi bidang Sumber Daya Iptek dijabat Prof Freddy Permana Zen MSc DScM.

Deputi bidang Program Riset Iptek yang dijabat Teguh Rahardjo diubah jadi Deputi bidang Jaringan Iptek yang akan dijabat Prof Dr Syamsa Ardisasmita.

Deputi bidang Pengembangan Sistem Ipteknas yang sebelumnya dijabat Amin Soebandrio diubah jadi Deputi bidang Relevansi dan Produktivitas Iptek akan dijabat Dr Teguh Rahardjo.

Deputi bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek diubah jadi Deputi bidang Pendayagunaan Iptek tetap dijabat Dr Idwan Suhardi.

Sedangkan Sekretaris Menteri yang sebelumnya dijabat Benyamin Lakitan sekarang dijabat Dr Mulyanto M Eng.

Menristek juga melantik Prof Amin Subandrio PhD sebagai Staf Ahli bidang Kesehatan dan Obat serta Dr Engkos Koswara sebagai Staf Ahli bidang. Teknologi Informasi, Komunikasi dan Transportasi.

Program pembangunan iptek ke depan menurut Menristek harus memberi rangsangan pengembangan Iptek, mempercepat proses adopsi nasional melalui lembaga mediasi serta menyiapkan peraturan UU untuk menstimulasi dan mengakselerasi hubungan KRT dengan lembaga lain.

Reorganisasi dan pelantikan tersebut dihadiri seluruh Kepala Badan di bawah koordinasi KRT seperti Kepala BPPT Dr Marzan Aziz Iskandar dan Kepala BATAN Dr Hudi Hastowo.
(D009/A024)