Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta proyek pembangunan pergudangan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara, dihentikan karena dinilai tidak layak dan penyewa tidak mengikuti aturan yang ada.

Bahkan, politisi asal PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) ini melihat tidak adanya urgensi dari peruntukan bangunan yang didirikan tersebut. Dia juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk berbuat adil dan setegas-tegasnya.

"Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara pihak lemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara, sambil menunggu perkembangan yang ada semua ikuti aturan," kata Ida di Jakarta, Kamis.

Adapun terhadap pengawasannya di lapangan, Ida Mahmudah juga meminta SKPD terkait seperti Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan Satpol PP untuk dapat melaksanakan tugasnya melakukan pengecekan bangunan.

"Setelah data dan laporannya saya terima, ini akan segera lanjutkan juga ke Pak Heru (Kadis CKTRP) dan Pak Yuma (Kasatpol PP Jakarta Utara) untuk diperingatkan lebih dulu. Dan kalau masih bandel ya terpaksa harus dibongkar," katanya.

Proyek pergudangan peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, yang diusulkan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara saat ini masih tetap berjalan pembangunannya meski telah ada permintaan dihentikan.

Baca juga: Nelayan Muara Angke berharap proyek reklamasi berlanjut kembali
Baca juga: Warga Muara Angke olah minyak jelantah jadi bio solar


Pengerjaan fisiknya yang telah mencapai 40 persen pembangunannya tersebut, dilakukan para pekerja sejak pagi hingga malam setiap harinya.

Tak hanya itu, proyek pergudangan yang dibangun juga menutupi jalan inspeksi dermaga yang merupakan fasilitas umum sehingga akses nelayan untuk melakukan bongkar muat ikan, tertutup tidak dapat dilewati kembali.

"Informasi dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penertiban (hentikan)," tutur Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin (22/3).

Kepala Unit Pengelola Tempat (UPT) Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad mengatakan, proyek pergudangan peralatan kapal tersebut dibangun di atas lahan seluas 3.000 meter milik Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI.

"Terkait legalitasnya, Saudara Warjo (pemilik bangunan) yang saya tahu memang sedang proses pengajuan sewa ke BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah). Hanya sampai saat ini SK (Surat Kuasa) yang ada belum keluar, alasannya kenapa saya tidak tahu," kata Mahad.