Kolombo (ANTARA/AFP) - Pemerintah Sri Lanka telah menyetujui pencabutan pembatasan dua kali masa jabatan presiden dalam tindakan yang akan memungkinkan Mahinda Rajapakse mencalonkan diri untuk berkuasa lagi, kata seorang pejabat, Jumat.
Rajapakse, 64, mulai berkuasa pada 2005 dan telah meningkatkan cengkeraman kuatnya pada kekuasaan sejak mengalahkan pemberontak separatis Macan Tamil pada Mei tahun lalu setelah hampir empat dasawarsa konflik etnik berdarah.
Keluarga presiden itu memegang jabatan-jabatan penting di pulau tersebut, dengan tiga saudara laki-lakinya menerima peran sekretaris pertahanan, ketua parlemen dan menteri pembangunan ekonomi. Anak laki-lakinya juga terpilih menjadi anggota dewan, April.
Kabinet mendukung perubahan undang-undang itu Rabu, menurut seorang jurubicara bagian informasi pemerintah.
"Proposal itu akan dibawa ke hadapan parlemen sebagai sebuah rancangan undang-undang yang penting," katanya, dan menambahkan bahwa mahkamah agung akan diminta untuk memutuskan perundangannya.
Masa jabatan kedua Rajapakse akan berakhir pada November 2016 dan udang-undang yang ada mencegahnya untuk mencalonkan diri lagi.
Aliansi Kebebasan Rakyat Bersatu-nya memperoleh 144 kursi di parlemen yang mempunyai 225 kursi pada pemilihan April lalu, tapi dukungan pembelot oposisi untuk menjamin mayoritas dua-pertiga dibutuhkan untuk menyetujui amandemen yang diusulkan itu. (S008/K004)
Sri Lanka Cabut Pembatasan Bolehkan Presiden Calonkan Diri Lagi
12 Juni 2010 03:29 WIB
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: