Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch mengharapkan Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Kejaksaan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Seharusnya MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas SKPP Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho kepada ANTARA, di Jakarta, Jumat.
Kejagung memutuskan mengambil langkah pengajuan PK atas ditolaknya banding kejaksaan terkait SKPP Bibit dan Chandra yang diajukan oleh Anggodo Widjojo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo.
Emerson menyebutkan mengabulkan permohonan PK itu sekaligus menyelamatkan keberadaan KPK yang saat ini terus- menerus dirongrong dengan sejumlah kasus.
Dikatakan, memang secara ketentuan hukum PK atas praperadilan itu, tidak dikenal tapi demi kepentingan umum harus diperhatikan juga.
"Aspek hukum kan sudah jelas, yakni, keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Idealnya, ia menambahkan Kejagung mengambil langkah "deponering" atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum bukannya dengan mengambil langkah SKPP kembali.
"Saya sendiri tidak respons dengan langkah Kejagung yang menggunakan SKPP itu," katanya.
Dengan upaya PK saat ini, dikatakan, KPK "disandera" karena tidak ada kepastian hukum.
"Karena itu, Kejagung harus mengambil langkah deponering," katanya.
Kejaksaan Agung menyatakan pekan depan akan mengirim memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Hari ini, kita membahas untuk penyiapan memori PK. Insya Allah pekan depan akan diselesaikan dan dikirimkan ke MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Jumat.
Kapuspenkum menegaskan "pintu" atau peluang untuk mengajukan PK itu menggunakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan PK itu berdasarkan tiga syarat, antara lain, novum (keadaan baru), ada keputusan yang saling bertentangan dan kekhilafan hakim.
"Kita punya opsi, tapi itu "rahasia perusahaan"," katanya. (*)
(T.R021/A011/R009)
ICW : MA Harus Kabulkan PK SKPP Bibit-Chandra
11 Juni 2010 22:08 WIB
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: