Ketua majelis Alfitra Salamm, di Jakarta, Rabu, mengatakan agenda sidang kali ini pembacaan putusan terhadap 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Febriadinata, dan Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti. Keduanya juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kota Batam kepada teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra Salamm.
Teradu I merupakan penanggung jawab tim pengamanan pencetakan dan pengamanan surat suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2020. Sedangkan teradu II bertindak sebagai ketua tim pengelola logistik.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Febriadinata terjerat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021.
Pengadu melaporkan Febriadinata dengan pokok perkara terkait dugaan melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 1 dalam kasus dugaan politik uang dan intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Kabupaten Bintan.
Kemudian, teradu dianggap tidak bersikap profesional dalam mengemban amanah dan menjalankan tugas dan fungsinya selaku ketua dan anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bintan.
DKPP membacakan putusan melibatkan 52 penyelenggara pemilu sebagai teradu dari 11 perkara yang disidangkan.
DKPP juga merehabilitasi atau pemulihan nama baik 28 penyelenggara pemilu, karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.