Jakarta (ANTARA) - Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono menjanjikan untuk mengembalikan dana pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada 2019 senilai Rp217 miliar yang menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dana itu sendiri, telah dibayarkan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan seluas 4,2 hektare di Kawasan Jakarta Timur yang akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan tindakan korupsi atas transaksi pembelian tanah tersebut.
Baca juga: Komisi B DPRD pertanyakan peruntukan lahan 70 hektar Sarana Jaya
"Tadi saya sudah coba jelaskan bahwa kami masih berusaha seoptimalkan mungkin untuk pengembalian itu, tadi juga sudah ada masukan dari Komisi B itu akan kita coba jalankan," kata Indra di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
DPRD DKI Jakarta sendiri meminta Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk menarik kembali Rp217 miliar anggaran pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada 2019 lalu.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menegaskan uang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang raib itu mesti dapat kembali, alasannya, transaksi itu telah berstatus merugikan negara.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Jaktim
"Ini kan sudah keluar Pemda DKI untuk Rumah DP 0 Rupiah sekitar Rp200 miliar, menjadi perhatian kami agar kasus hukum terus berjalan, tapi uang Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang Rp200 miliar ini harus kembali," kata Azis.
Azis menggarisbawahi pihaknya tengah mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mengembalikan anggaran yang telah dikorupsi tersebut.
"Kan kerugian banyak ini, kita ingin jangan sampai dijadikan bahan untuk proses kasus hukum, jangan, ini harus dikembalikan ke Pemda DKI," kata Azis menambahkan.
Diketahui saat ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi seputar kegiatan usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya khususnya terkait pembelian sejumlah aset tanah.
Baca juga: Yoory Pinontoan pasrah atas kasus yang menjeratnya
Penggalian informasi itu dilakukan dari pemeriksaan enam saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
Para saksi yang diperiksa antara lain, Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-suster CB Provinsi Indonesia Sr Fransiska Sri Kustini CB alias Sr Franka, mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rachmat Taufik, dan broker/ calo tanah Minan bin Mamad.
Selain ketiganya, terdapat tiga saksi tambahan yakni Indra, Wahyu, dan Yadhi yang merupakan pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan kegiatan usaha Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Dirut Sarana Jaya janji kembalikan dana pembelian lahan Munjul
31 Maret 2021 19:31 WIB
Ilustrasi - Uang hasil korupsi (ANTARA/Ardika/am)
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: