Padang (ANTARA News) - Sebelas pabrik pengolah semen, karet, dan CPO (crude palm oil) di Kota Padang, Sumbar, berpotensi atau berkontribusi mencemari udara karena mereka tidak memiliki peralatan pencegah pencemaran udara.

"Untuk mengurangi kerugian masyarakat akibat pencemaran udara yang muncul, maka perusahaan sementara lebih diarahkan agar melaksanakan program Coorporate Social Responsibility (CSR)," kata Kepala Bapedalda Kota Padang, Indang Dewata, di Padang, Jumat.

Program CSR yakni perusahaan diwajibkan memberikan bantuan perumahan dan kesehatan khsusunya bagi warga yang berdiam dekat dengan pabrik.

Sementara itu 11 unit perusahaan yang berpotensi mencemari udara adalah PT Semen Padang pabrik pengolah semen, dan PT Batang Hari Barisan, PT Famili Raya, PT Lembah Karet, PT Teluk Luas, PT Abai Siat Raya masing-masing bergerak di bidang industri pengolahan karet.

Berikutnya PT Kilang Lima Gunung, PT Incasi Raya, PT Wira Inno Mas, PT Argo Muko, dan PT Lembah Karya bergerak di bidang pengolahan CPO.

Menurut Indang, dari sebelas perusahaan itu di antaranya baru terdapat satu perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis pengendalian pencemaran udara yakni PT. Semen Padang.

"Itupun PT Semen Padang hanya memiliki alat monitoring kualiatas udara, tetapi belum bisa memperkecil kuantitas dan kualitas pencemaran udara," katanya.

Diakui Indang, berdasarkan pemantauan Bapedalda Kota Padang, tingkat pencemaran oleh debu dari aktivitas pengolahan semen PT Semen Indarung masih tinggi.

Karena itu, tambahnya, pemerintah Kota Padang, mengencarkan kegiatan pemantauan aktif dan pemantauan pasif, untuk sebelas perusahaan tersebut.

"Pemantauan tersebut diperlukan terkait dampak yang ditimbulkan secara langsung tingginya jumlah warga yang mengalami penyakit Inpeksi Saluran Pernafasan Atas (Ispa). Sementara dampak tidak langsung ke manusia terganggunya habitat eskositem yang berada di dekat pabrik.

Dijelaskannya, langkah pemantauan aktif yakni pabrik diwajibkan melaporkan kegiatannya setiap tahun ke Bapedalda Padang. Sendagkan pemantauan pasif Bapedalda sekali setahun melakukan pemantauan terhadap kualitas udara di sekitar pabrik yang beroperasi.

Selain itu, jika program CSR tidak dilaksanakan maka perusahaan terkait diberikan peringatan II, jika belum diindahkan pula maka dikenakan teguran Walikota Padang disertai tindakan admisnistratif surat izin operasi pabrik mereka ditahan.

(T.F011/S026)