Garut (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah aset milik seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri yang berada di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan, di Garut, Rabu, membenarkan adanya penyitaan aset milik tersangka mantan Dirut PT Asabri berinisial A yang dilakukan oleh tim penyidik didampingi oleh jajaran Kejari Garut.
"Ya betul ada penyitaan aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Asabri," kata Sugeng.
Ia menuturkan tim penyidik Kejagung berjumlah enam orang melakukan penyitaan aset tersangka di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Selasa (30/3).
Aset yang disita Kejagung di antaranya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), rumah, dan tanah sawah dengan total besaran aset jika diuangkan belum dapat diketahui.
"Ada beberapa aset yang disita kemarin, mulai dari empat bidang tanah sawah, SPBU, hingga rumah," katanya pula.
Dia menyampaikan penyitaan aset milik tersangka itu disaksikan oleh perwakilan keluarga tersangka yaitu anak dan istrinya.
Tim penyidik, kata Sugeng, masih terus melakukan penelusuran aset milik tersangka yang disinyalir masih ada di Kabupaten Garut.
"Mungkin aset yang disitanya akan terus bertambah, karena tim penyidik dari Kejagung masih terus bergerak melakukan 'tracing'," kata Sugeng lagi.
Baca juga: Disita Kejagung, Maestro Pontianak jelaskan bisnis tetap berjalan
Baca juga: Kejagung sita tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro
Kejagung sita aset tersangka korupsi PT Asabri di Garut
31 Maret 2021 18:34 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi. (ANTARA/Feri Purnama)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: