Pengedar 135 kg ganja di Limapuluh Kota Sumbar mulai jalani sidang
31 Maret 2021 17:58 WIB
Pelaksanaan sidang perdana RS (24) dan YFA (32) yang menjadi terdakwa karena kepemilikan 135 kilogram ganja dan 1,42 gram shabu-shabu. ANTARA/HO-PN Tanjung Pati/am.
Sarilamak (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang perdana RS (24) dan YFA (32), terdakwa kepemilikan 135 kilogram ganja dan 1,42 gram sabu-sabu.
Juru Bicara Pengadilan dan Hakim PN Tanjung Pati Isnandar S Nasution, di Sarilamak, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan sidang perdana pada Selasa (30/2) di Ruang Sidang Utama PN Kelas II B Tanjung Pati.
”Iya, terdakwa YFA yang beralamat di Nagari Mungka dan RS Nagari Taeh Bukik menjalani sidang perdana kemarin (Selasa) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Isnandar.
Sidang digelar secara virtual, sehingga selain hakim ketua yang ikut hadir dalam ruang sidang hanya penasihat hukum, sedangkan terdakwa RS (24) dan YFA (32) hadir secara virtual dari lokasi terdakwa ditahan.
Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa akan dilanjutkan 8 April 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati diketuai oleh Isnandar Nasution MH, didampingi dua hakim anggota Erick Andhika SH dan Ivan Hamonangan SH. Sedangkan untuk penasihat hukum terdakwa adalah Irwandi SH berdasarkan penetapan dari majelis hakim.
JPU Richard Kristian mendakwa terdakwa telah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman.
Dakwaan primer dari kedua terdakwa, pertama ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kedua diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk subsider, ke satu yang diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dengan total tangkapan 135 paket besar ganja yang ditaksir beratnya 135 kilogram dan tiga paket sabu-sabu.
Penangkapan terjadi pada Rabu (28/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB yang berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Kenagarian Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Baca juga: BNNP Sumatera Barat musnahkan 53,1 kilogram ganja barang bukti
Baca juga: Kejari Padang musnahkan 234 kilogram ganja dari perkara tindak pidana
Juru Bicara Pengadilan dan Hakim PN Tanjung Pati Isnandar S Nasution, di Sarilamak, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan sidang perdana pada Selasa (30/2) di Ruang Sidang Utama PN Kelas II B Tanjung Pati.
”Iya, terdakwa YFA yang beralamat di Nagari Mungka dan RS Nagari Taeh Bukik menjalani sidang perdana kemarin (Selasa) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Isnandar.
Sidang digelar secara virtual, sehingga selain hakim ketua yang ikut hadir dalam ruang sidang hanya penasihat hukum, sedangkan terdakwa RS (24) dan YFA (32) hadir secara virtual dari lokasi terdakwa ditahan.
Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa akan dilanjutkan 8 April 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati diketuai oleh Isnandar Nasution MH, didampingi dua hakim anggota Erick Andhika SH dan Ivan Hamonangan SH. Sedangkan untuk penasihat hukum terdakwa adalah Irwandi SH berdasarkan penetapan dari majelis hakim.
JPU Richard Kristian mendakwa terdakwa telah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman.
Dakwaan primer dari kedua terdakwa, pertama ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kedua diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk subsider, ke satu yang diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dengan total tangkapan 135 paket besar ganja yang ditaksir beratnya 135 kilogram dan tiga paket sabu-sabu.
Penangkapan terjadi pada Rabu (28/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB yang berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Kenagarian Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Baca juga: BNNP Sumatera Barat musnahkan 53,1 kilogram ganja barang bukti
Baca juga: Kejari Padang musnahkan 234 kilogram ganja dari perkara tindak pidana
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: