Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami saksi Rina Mardiana berprofesi sebagai dokter terkait tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya bernama Rezky Herbiyono (RH) saat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK, Selasa (30/3) memeriksa Rina sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

"Rina Mardiana (dokter) didalami pengetahuan saksi diantaranya terkait dengan tempat keberadaan NHD dan RH saat menjadi DPO KPK saat itu yang diduga bersembunyi di salah satu unit apartemen di Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil 2 saksi terkait kasus rintangi penyidikan Nurhadi

KPK juga telah memeriksa Sofyan Rosada selaku wiraswasta/pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani sebagai saksi untuk tersangka Ferdy.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pertemuan saksi dengan Tin Zuraida (istri Nurhadi) dan pihak-pihak lainnya," ungkap Ali.

Diketahui, Nurhadi saat ini berstatus terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

Baca juga: Anak Nurhadi dikonfirmasi soal penyewaan rumah di Simprug Jaksel
Baca juga: KPK panggil istri Nurhadi sebagai saksi kasus rintangi penyidikan