Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan sebanyak 22 kepolisian sektor (polsek) tidak lagi melakukan fungsi penyidikan sesuai Surat Keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu mengatakan ketetapannya berlaku sejak hari Rabu ini terhadap 22 Polsek tersebut

Ia menyebutkan 22 Polsek di Sumbar yang terdampak aturan ini adalah Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang), Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan), Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi).

Baca juga: 1.062 polsek di Indonesia tak lagi lakukan penyidikan

Kemudian Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman), Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang), Polsek Mapat Tunggul dan Polsek Duo Koto (Polres Pasaman).

Polsek Tanjung Emas dan Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar), Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota), Polsek Gunung Talang (Polres Solok), Polsek Lubuk Basung (Polres Agam), Polsek Sangir (Polres Solok Selatan).

Selanjutnya, Polsek Muaro Kalaban, Polsek Sawahlunto, Polsek Barangin, Polsek Talawi yang berada di Polres Sawahlunto.

Serta Polsek Kota Payakumbuh, Polsek Payakumbuh, Polsek Luhak, Polsek Akabiluru, Polsek Situjuh Limo Nagari yang berada di Polres Payakumbuh.

Ia mengatakan dalam keputusan Kapolri ini alasan Polsek tidak melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat, dan ada pula karena sedikit menerima laporan polisi dalam setahun.

Menurut dia keputusan Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang disampaikannya saat commander wish beberapa waktu lalu

Dalam keputusan tersebut, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 Polsek di jajarannya tidak bisa lagi melakukan penyidikan.

"Polsek yang ditunjuk ini hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.

Baca juga: DPR apresiasi kebijakan 1.062 polsek tidak lagi lakukan penyidikan