Jakarta (ANTARA News) - Penegakan hukum bagi kewajiban lolos uji emisi di Jakarta akan dilakukan dengan menyertakan syarat lolos uji emisi sewaktu melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Nantinya disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor sewaktu perpanjangan STNK, uji emisi ini jadi salah satu syarat perpanjangan," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Peni Susanti usai rapat Muspida dengan Gubernur DKI di Jakarta, Kamis.

Namun pelaksanaanya disebut Peni tidak akan berlangsung dalam waktu singkat karena masih menunggu diterbitkannya dasar hukum aturan tersebut.

Pemprov DKI saat ini sedang menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Menteri Perhubungan yang akan digunakan sebagai dasar hukum.

"Akan dikirimkan surat gubernur untuk mendesak adanya kemudahan bagi itu, agar segera diterbitkan SKB," ujar Peni.

Pengintegrasian pengelolaan lingkungan hidup dengan pajak kendaraan ini diharapkan mampu menekan tingkat pencemaran udara di DKI yang sekitar 70 persen diantaranya disumbangkan oleh emisi kendaraan bermotor.

"Tentu kita harapkan tingkat pencemaran udara berkurang lewat persyaratan ini," kata Peni.

Selain sebagai syarat perpanjangan STNK, BPLHD bekerjasama dengan pengelola parkir menetapkan zona parkir khusus kendaraan yang lolos uji emisi.

Gedung-gedung pemerintahan daerah telah dijadikan kawasan parkir khusus kendaraan lolos uji emisi sehingga mobil yang tak memiliki stiker uji emisi tidak dibolehkan memasuki kawasan itu.

Beberapa kawasan yang telah menerapkan hal itu adalah kawasan parkir IRTI Monas, Balaikota DKI Jakarta, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kantor Walikota Jakarta Barat, Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kantor Walikota Jakarta Timur, serta Kantor Walikota Jakarta Pusat.

Peni mengakui upaya tersebut dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang semakin padat dan memiliki semakin banyak kendaraan bermotor.(*) T.A043/H02