Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan, pejabat pada tingkat eselon satu dan dua pada masa Orde Baru seharusnya telah dipensiunkan pada awal reformasi untuk mengatasi hambatan birokrasi yang masih jumud.
"Saya dulu pernah mengusulkan bahwa pada tahun 1998 pada saat terjadi reformasi agar pejabat eselon satu dan dua tidak lagi diberi tugas atau dipensiunkan," kata Mahfud seusai menghadiri acara diskusi tentang MK di Jakarta, Kamis.
Mahfud memaparkan, pengusulan agar pejabat pada masa orde baru tidak diberi tugas atau dipensiunkan seharusnya bisa dilakukan dengan membuat perangkat perundang-undangan yang khusus membahas hal tersebut.
Menurut dia, kebijakan yang dapat disebut sebagai lustrasi atau "amputasi" itu dibutuhkan agar jalur birokrat di negara Indonesia tidak lagi tersandera masa lalu.
"Kebijakan itu sebenarnya juga tidak harus dilakukan dengan cara bombastis, misalnya melalui jalur-jalur mutasi yang terdapat dalam UU yang sudah ada," katanya.
Selain itu, lanjut Mahfud, seharusnya pemerintah juga segera mengganti berbagai bentuk peraturan teknis yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan alam reformasi sekarang ini.
Untuk itu, kata dia, para pejabat pada masa reformasi ini seharusnya tidak lagi konservatif atau jumud.
Menurut Mahfud, pejabat yang berani bertanggung jawab dan membuat terobosan yang progresif antara lain mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Namun, lanjutnya, terobosan yang dibuat harus tetap berlandaskan integritas dan bukannya dilakukan untuk keuntungan sendiri.
(T.M040/P003)
Mahfud: Pejabat Orde Baru Seharusnya Dipensiunkan
10 Juni 2010 17:17 WIB
Mahfud MD ( ANTARA/Regina Safri)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: