Semarang (ANTARA) - Anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, terpaksa menembak kaki dua penjambret karena melawan petugas yang akan menangkap mereka.
"Mereka beraksi di 38 lokasi selama beberapa waktu terakhir," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang, Rabu.
Kedua penjambret ini, kata AKBP Indra Mardiana, berkeliling sebelum beraksi untuk mencari korban yang lengah saat berkendara.
Ia menyebutkan nama kedua pelaku tersebut masing-masing Bagas Wara Hari Saputra (21) dan Septian Ogi Kristianto (22) warga Genuk, Kota Semarang.
Baca juga: Polisi ungkap alasan penjambret lansia bawa istri dan anak
Kedua pelaku mengincar pengendara yang sedang menggunakan telepon seluler dan kurang berkonsentrasi dengan situasi di sekitarnya saat berkendara.
AKBP Indra Mardiana lantas mencontohkan salah satu aksi keduanya pada tanggal 27 Februari 2021 terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang sedang menerima telepon di seputaran Jalan Imam Bonjol.
"Pelaku merebut ponsel korban, bahkan sampai terseret," katanya.
Bersama dengan pelaku, lanjut dia, diamankan pula empat telepon seluler yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku jambret yang menimpa lansia di Jakarta Barat
Dua penjambret di Kota Semarang ditembak
31 Maret 2021 13:01 WIB
Dua penjambret di Kota Semarang terpaksa ditembak kakinya di Semarang, Rabu (31-3-2021). ANTARA/I.C. Senjaya
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: