Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mengajukan Peninjauan Kembali atas keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak sah.

Jaksa Agung Hendarman Supanji saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, mengatakan, keputusan itu sudah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya Hendarman telah menyampaikan pendapat Kejaksaan Agung secara tertulis kepada Presiden Yudhoyono mengenai perkembangan kasus Bibit dan Chandra pada Selasa sore.

Namun Jaksa Agung masih merasa perlu menghadap Kepala Negara secara langsung untuk menyampaikan pendapat tersebut dan mendengarkan arahan Presiden Yudhoyono.

Sebelumnya Hendarman mengatakan, beberapa pilihan yang mungkin, di antaranya adalah mengajukan kasasi, peninjauan kembali, meneruskan kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan, atau deponering demi kepentingan umum. (*)

D013*U002/A011