Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membongkar bangunan rumah pribadi karena tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki di Jalan Rawa Sawah V, No 5 RT 03 RW 08, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat Aji Kumala di Jakarta, Rabu, mengungkapkan, bangunan tersebut didapati melanggar izin dari ketetapan yang ditentukan yakni hanya sampai dua lantai. Namun kenyataannya di lapangan, bangunan tersebut dibangun hingga tiga lantai.

"Di lapangan ternyata kami dapati tiga lantai dan ada atap juga. Kita bongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Konstruksi kita bongkar semua yang ada di lantai tiga, " kata Aji Kumala.

Ia menyebut pembongkaran ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat dengan nomor 547/-1.758.1.

Baca juga: Pembongkaran kolong tol Pluit sisakan "rumah liliput"

Hal itu karena Satpol PP baru bisa melakukan pembongkaran, apabila sudah terbit rekomtek dari Sudin Citata dan setelah surat peringatan ketiga dikirimkan kepada pemilik bangunan.

Aji berharap Sudin Citata dapat lebih proaktif dalam memberikan rekomtek jika mendapati bangunan yang tidak sesuai IMB.

"Kami selalu menemui kendala bahwa mengapa bangunan yang sudah jadi, baru diberikan rekomtek oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat ke kami," kata Aji.

Dalam pembongkaran rumah ini, petugas Satpol PP melakukan secara berhati-hati agar warga di sekitar tidak terkena dampak pembongkaran.

Baca juga: Rumah liar dekat Kalijodo juga ditertibkan besok

"Kami sangat berhati hati dalam melakukan pembongkaran, karena di sekitarnya ada bangunan milik orang lain, serta jangan sampai petugas juga terkena imbas," kata dia.