Partai Demokrat ingatkan kubu KLB Indonesia negara hukum
30 Maret 2021 23:50 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengingatkan sejumlah politisi pengurus partai versi kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan berbagai macam pernyataan yang disampaikan oleh pengurus Demokrat versi KLB, misalnya terkait masalah demisioner dan penertiban internal partai, juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jadi, mana bisa ketum (ketua umum) abal-abal, hasil KLB ilegal dan melanggar hukum, bisa membuat keputusan yang sah, apalagi mau mendemisionerkan kami,” kata Herzaky menanggapi pernyataan pengurus pusat tandingan pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa.
“Rahmad dan gerombolan Moeldoko ini hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum, atau tinggal di hutan rimba?” Kata Herzaky.
Baca juga: Pengurus Demokrat laporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman
Tidak hanya itu, DPP Partai Demokrat juga keberatan dengan pernyataan Moeldoko, yang disampaikan oleh juru bicara pengurus tandingan Muhammad Rahmad, Senin (29/3).
“Jadi, mereka yang jelas-jelas tidak tertib dan melanggar aturan, terus mau menertibkan kami?” kata Herzaky mempertanyakan pernyataan Rahmad.
Juru bicara Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Muhammad Rahmad melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Senin, mengatakan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko segera menertibkan internal partai dan ia juga mengimbau kepada kader partai di daerah agar tetap bersatu.
Rahmad lanjut menerangkan pernyataan dan keputusan AHY tidak lagi berpengaruh pada internal partai. Pasalnya, AHY telah dinyatakan demisioner sebagai ketua umum dan posisi itu diisi oleh Moeldoko, kata Rahmad.
Moeldoko, yang menerima penetapan dirinya sebagai ketua tandingan Demokrat, saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala staf kepresidenan.
Baca juga: Partai Demokrat tunggu sikap Kemenkumham soal penyerahan dokumen KLB
Partai Demokrat dan pengurus partai tandingan pimpinan Moeldoko dalam beberapa minggu terakhir kerap beradu argumentasi, utamanya terkait upaya kubu Sibolangit mendapatkan legitimasi sebagai pengurus Demokrat yang sah.
Pengurus Demokrat Sibolangit telah menyerahkan dokumen seperti daftar pengurus yang baru dan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapat pengesahan.
Namun, Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai status dokumen yang diserahkan oleh para penyelenggara KLB.
Sejauh ini, Kemenkumham dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencatat AHY dan jajarannya sebagai ketua umum serta pengurus resmi Partai Demokrat.
Baca juga: Moeldoko: Keputusan jadi ketum untuk selamatkan Demokrat dan bangsa
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan berbagai macam pernyataan yang disampaikan oleh pengurus Demokrat versi KLB, misalnya terkait masalah demisioner dan penertiban internal partai, juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jadi, mana bisa ketum (ketua umum) abal-abal, hasil KLB ilegal dan melanggar hukum, bisa membuat keputusan yang sah, apalagi mau mendemisionerkan kami,” kata Herzaky menanggapi pernyataan pengurus pusat tandingan pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa.
“Rahmad dan gerombolan Moeldoko ini hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum, atau tinggal di hutan rimba?” Kata Herzaky.
Baca juga: Pengurus Demokrat laporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman
Tidak hanya itu, DPP Partai Demokrat juga keberatan dengan pernyataan Moeldoko, yang disampaikan oleh juru bicara pengurus tandingan Muhammad Rahmad, Senin (29/3).
“Jadi, mereka yang jelas-jelas tidak tertib dan melanggar aturan, terus mau menertibkan kami?” kata Herzaky mempertanyakan pernyataan Rahmad.
Juru bicara Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Muhammad Rahmad melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Senin, mengatakan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko segera menertibkan internal partai dan ia juga mengimbau kepada kader partai di daerah agar tetap bersatu.
Rahmad lanjut menerangkan pernyataan dan keputusan AHY tidak lagi berpengaruh pada internal partai. Pasalnya, AHY telah dinyatakan demisioner sebagai ketua umum dan posisi itu diisi oleh Moeldoko, kata Rahmad.
Moeldoko, yang menerima penetapan dirinya sebagai ketua tandingan Demokrat, saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala staf kepresidenan.
Baca juga: Partai Demokrat tunggu sikap Kemenkumham soal penyerahan dokumen KLB
Partai Demokrat dan pengurus partai tandingan pimpinan Moeldoko dalam beberapa minggu terakhir kerap beradu argumentasi, utamanya terkait upaya kubu Sibolangit mendapatkan legitimasi sebagai pengurus Demokrat yang sah.
Pengurus Demokrat Sibolangit telah menyerahkan dokumen seperti daftar pengurus yang baru dan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapat pengesahan.
Namun, Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai status dokumen yang diserahkan oleh para penyelenggara KLB.
Sejauh ini, Kemenkumham dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencatat AHY dan jajarannya sebagai ketua umum serta pengurus resmi Partai Demokrat.
Baca juga: Moeldoko: Keputusan jadi ketum untuk selamatkan Demokrat dan bangsa
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: