Gorontalo (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menjelaskan, pers harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengatur tentang kewajiban-kewajiban pers dalam dunia jurnalistik.

Hal ini disampaikannya saat pembukaan lokakarya KEJ yang diselenggarakan oleh Dewan Pers dan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) di Gorontalo, Rabu.

Bagir menjelaskan, kemerdekaan pers akan lebih optimal apabila pers bisa memahami dan menaat KEJ yang berlaku.

"Dengan ditaatinya KEJ, maka kemerdekaan pers yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan serta supermasi hukum, dapat terwujud," ujar Bagir.

Menurut dia, KEJ merupakan salah satu rem agar kemerdekaan pers tidak disalahgunakan oleh kalangan pers itu sendiri.

"Kemerdekaan pers harus dilandasi dengan moral serta norma-norma agama, sehingga pers mampu membangun kepercayaan publik," katanya.

Selain itu, dia menambahkan, KEJ memiliki fungsi, yaitu untuk membangun disiplin dan tanggung jawab pers itu sendiri.

"Jika pers mampu menaati KEJ, maka pers pasti dapat bersikap independen, yaitu mampu menyajikan berita peristiwa ataupun fakta, tanpa intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Bagir yang juga mantan Ketua MA itu mengatakan, KEJ juga memiliki fungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, yaitu dapat menghilangkan efek dari perbuatan melawan hukum.
(T.KR-SHS/H-KWR/P003)