Jakarta (ANTARA) - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi keluarga Rizieq Shihab untuk dapat hadir dalam persidangan.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah ada keluhan dari Rizieq Shihab bahwa keluarganya tidak dapat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pendapat Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa yang digelar di PN Jakarta Timur.

"Terhadap keluarganya sudah kita fasilitasi agar masuk. Mungkin pada waktu awal persidangan mereka sudah masuk, mungkin karena dijeda terus keluar dan ada pergantian petugas di sana, jadi tidak mengenal lagi," kata Alex Adam Faisal saat ditemui usai sidang Rizieq Shihab, Selasa.

Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa keluarga inti dari terdakwa Rizieq Shihab seperti anak dan istri telah disediakan tempat untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Baca juga: JPU soroti pemilihan diksi dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab
Baca juga: Damkar Jakarta Timur siagakan satu unit mobil pompa di PN Jaktim
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat memberikan keterangan kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
"Kita perbolehkan karena manusiawilah ya. Keluarga terdekat artinya keluarga sedarah, anak, istri atau menantunya kita kasih tempat dan juga untuk penasihat hukum sudah kita sediakan ruang transit," ujar Alex Adam.

Dia mengatakan bahwa PN Jakarta Timur akan mengevaluasi kembali prosedural pembatasan pengunjung yang dapat memasuki gedung pengadilan.

"Pada dasarnya keluarganya itu sudah kita fasilitasi melihat di persidangan. Nanti kita coba koreksi lagi dengan petugas keamanan kami di depan mungkin ada masalah komunikasi saja," katanya.