Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat diminta segera menyelesaikan perselisihan sejumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman (EKONID).

Kuasa hukum pekerja dari MSS Law Office, Ardin Sitorus dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan, perselisihan PHK antara para pekerja dan EKONID ini sudah dilimpahkan ke Sudin Nakertrans dan Energi sejak 14 Desember 2020.

Hingga kini sidang mediasi sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Januari dan Februari 2021. Namun demikian, pihaknya mengaku belum mendapatkan putusan dari mediator Sudin Nakertrans.

"Mediator mengatakan dua minggu setelah mediasi ke-3 akan mengeluarkan anjuran, akan tetapi hingga kini kami belum menerima anjuran mediator," kata Ardin.

Baca juga: Nakertrans Jakpus tegur 84 perusahaan selama PPKM
Baca juga: PSBB Jakarta, Sudin Nakertrans Jakpus sidak perkantoran di Sawah Besar


Ardin mengeluhkan penyelesaian yang terkesan lamban karena tidak sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam regulasi tersebut, mediator harus menyelesaikan dalam kurun waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan.

Sementara itu, Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim mengatakan proses mediasi hingga ketiga kali berjalan baik. Pihaknya pun menjanjikan agar proses penyelesaian korban PHK dapat dipercepat.

"Sekarang tinggal menyusun untuk dibuatkan anjuran dan memang berjalannya sesuai dengan apa yang menjadi kemauan mediator. Kami tidak boleh mengintervensi mediator, tetapi saya sudah minta agar prosesnya dipercepat," kata Fidiyah.