Jakarta (ANTARA) - Pelanggar peraturan di bidang kehutanan menghadapi sanksi administratif mulai dari pemblokiran rekening hingga penahanan menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani.

Dalam rapat dengar pendapat mengenai pengelolaan kawasan hutan bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa, ia menjelaskan, mekanisme pengenaan sanksi terhadap pelanggar aturan di bidang kehutanan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Peraturan pemerintah itu merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kita menggunakan beberapa pendekatan yang kita tulis dalam PP 24, kita bisa memblokir rekeningnya, memblokir aktenya, juga melakukan pencegahan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kita juga melakukan penyitaan dan paksa badan," kata Rasio.

Yang dimaksud dengan paksa badan adalah penahanan terhadap tersangka pelanggar hukum lingkungan. Dalam hal ini penahanan bisa dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesudahnya.

Menurut Rasio, tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa proses pengadilan kalau tersangka tidak melaksanakan sanksi dan membayar denda administratif yang dijatuhkan karena terbukti melanggar aturan di bidang kehutanan.

"Ini adalah instrumen-instrumen untuk memastikan bahwa tindakan-tindakan ini bisa lebih efektif lagi," kata Rasio.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, orang yang melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan namun tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan bisa dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan usaha, denda, pencabutan izin usaha, hingga paksaan pemerintah.

Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan perizinan di bidang kehutanan dalam jangka tiga tahun setelah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku akan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan mereka yang tidak melunasi denda bisa dikenai sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha.

Baca juga:
3,3 juta hektare kebun kelapa sawit terindikasi ada di kawasan hutan
Aturan kehutanan dinilai banyak tumpang tindih